Penerima Manfaat
Sistem Informasi Kartu Kendali Bantuan GAS LPG 3 KG
Jumlah Penerima Manfaat
MBR
Pelaku Usaha
Nelayan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Perorangan maupun badan usaha yang memiliki usaha ekonomi produktif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang
Orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan menggunakan Kapal Perikanan berukuran paling besar 5 (lima) Gross Ton (GT).
LPG merupakan singkatan dari Liquified Petroleum Gas adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunaan, kemasannya, volume atau harganya masih harus diberikan subsidi.
LPG Umum adalah LPG yang penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya tidak diberikan subsidi.
Perorangan atau badan usaha yang menyalurkan atau mendistribusikan dan melakukan penjualan LPG.
Perorangan atau badan usaha yang menyalurkan atau mendistribusikan dan melakukan penjualan LPG yang merupakan perwakilan atau perpanjangan kegiatan dari agen.